Tugas Pokok & Fungsi
a. Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan
b. Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang Komunikasi dan Informatika
- Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Komunikasi dan Informasi
- Penetapan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika menurut skala prioritas dan mendistribusikannnya kepada bawahan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika
- Pelaksanaan perencanaan bidang Komunikasi dan Informatika
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan Komunikasi dan Informatika di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, saranan dan prasarana
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya