Take a fresh look at your lifestyle.

Tugas Pokok & Fungsi

a. Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan

b. Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang Komunikasi dan Informatika
  • Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Komunikasi dan Informasi
  • Penetapan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika menurut skala prioritas dan mendistribusikannnya kepada bawahan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pelaksanaan perencanaan bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan Komunikasi dan Informatika di lingkungan Kota termasuk dukungan  dana, saranan dan prasarana
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya