Tugas Pokok :
- Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang tersebut.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan umum lintas kabupaten/kota di bidang tersebut.
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang tersebut.
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan.






















