DP3A & KB menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk serta keluarga berencana.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang PPPA dan KB.
- Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan.
- Penyelenggaraan pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
- Pelaksanaan administrasi dinas.