|
Melayani dengan Hati, Melindungi dengan Aksi, Memberdayakan untuk Negeri

Tugas dan Fungsi

DP3A & KB menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk serta keluarga berencana.

Fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis bidang PPPA dan KB.
  • Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Penyelenggaraan pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
  • Pelaksanaan administrasi dinas.
Butuh bantuan? Hubungi Hotline 24 Jam 0811-717-0000
Hai! Ada yang bisa kami bantu?